BARRU - Penahanan surat keterangan aktivasi oleh Kadis Pendidikan Kabupaten Barru ke para kepala Sekolah yang diedar melalui pesan Whatsapp dengan alasan tidak tepat sasaran, menjadikan banyak efek negatif di Kabupaten Barru.
Salah satu efeknya adalah seorang guru yang ada di Kecamatan Barru melakukan Perundungan ke orang tua siswa demi mengawal perintah Kepala Dinas untuk tidak mengeluarkan surat keterangan para kepala sekolah dan para guru seolah mati-matian membela perintah itu dan siap berbenturan dengan orang tua siswa yang memperjuangkan hak anaknya yang dianggap layak menerima beasiswa.
Kejadian ini terjadi di salah satu sekolah SDN Kecamatan Barru, kronologinya dimulai dari orang tua siswa berbondong-bondong untuk meminta surat keterangan aktivasi PIP Aspirasi di sekolah Dasar sampai bersimpuh di lantai pada hari Jumat (27/9).
Salah satu orang tua siswa yang enggan disebut namanya memvideokan percakapan didalam ruangan kepala sekolah tersebut dan tak lama video dan foto sudah beredar di Group Whatsapp Barru.
Setelah itu para orang tua siswa dipanggil untuk rapat di hari Sabtu ( 28/9) di Sekolah. Saat Rapat berlangsung Kepala Sekolah dan para guru tetap mempertahankan untuk tidak ingin mengeluarkan surat keterangan aktivasi dengan beberapa pembelaan yang tanpa dasar, tanpa surat edaran resmi dari Kadis dan juga tidak ingin mengeluarkan surat pernyataan resmi yang kepala sekolah tanda tangani dan di cap stempel Sekolah sebagai bukti resmi penolakan dengan alasannya.
Salah satu warga meminta di damping kuasa hukum, Menanggapi hal itu, Adityawarman, diminta orang tuas siswa untuk menjadi kuasa hukum lewat kantor saya Amanin & Patner, saya inikan seorang pengacara bapak Udin selaku orang tua siswa meminta saya untuk menemani karna kan orang-orang tua sinikan tidak paham soal aturan sedangkan dari kemarin pihak sekolah berbicara aturan dan aturan makanya saya hadir disini untuk menegahi saja untuk mempertemukan yang tidak ketemu, "ucap dia
Saya tidak mau berpekulasi saya tangkap pembicaraan kepala sekolah bahwa ada ketidak pahaman pihak sekolah terhadap PIP Aspirasi ini, kepala sekolah taunya PIP Reguler saja kemudian ada himbauan dari kepala Dinas yang melarang untuk mengeluarkan surat rekomendasi dan sebenarnya bukan rekomendasi bahasanya sekolah surat rekomendasi tapi yang diminta surat aktivasi yang isinya itu "sekolah menerangkan bahwa memang anak sekolah disini tapi atas dasar himbauan WA itu kemudian membuat kepala sekolah takut mengeluarkan surat padahal kalau kita mau bicara resmi seharusnya kan himbauan resmi itu dari Dinas diharuskan berbentuk surat ada kop Dinas dan ada stempel Dinas tapi faktanya hari ini himbauan Dinas itu hanya melalui cet Wa artinya himbauan itu berdasarkan pribadinya pak A. Adnan bukan himbauan Kepala Dinas Pindidikan Kabupaten Barru, "jelasnya
Harapan kami, hari ini saya berharap kepada kepala sekolah mau mengeluarkan ini karna ini kewajiban Sekolah dan ini haknya siswa jadi tidak perlu kepala sekolah untuk melanggar aturan karna tidak ada yang dilanggar karna kalau kita berdasarkan legalitas, selama tidak ada surat resmi dari Dinas melarang maka ketika sekolah mengeluarkan surat keterangan ini tidak ada yang dilanggar sama sekali makanya kami harapkan hari ini seharusnya sudah bisa keluar ini surat keterangan dan jumlah siswa yang menerima disekolah ini ada 83 siswa jadi hari ini saya juga merasa mewakili 1 dari 83 orang tua siswa penerima beasiswa PIP jalur Aspirasi, "harapnya.
Tak lama kemudian rapat tersebut berakhir dan salah satu guru yang tidak disebutkan namanya mencubit pinggang dan menarik kerudung orang tua siswa. Penarikan itu disaksikan oleh beberapa orang tua siswa, namun saat berita ini diturunkan para orang tua siswa enggan dimediakan namanya namun tetap menyampaikan informasi itu.
Adityawarman, selaku Kuasa Hukum orang tua siswa, menjelaskan ke awak media ini, “ iye kak tadi sempat ada guru yg melakukan intimidasi tapi sudah clear itu tadi, gurunya sudah minta maaf, ” jawab kuasa hukum.